Tim gabungan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas
Pertanian (Dispertan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan
Polres Sukoharjo melakukan sidak di Pasar Kartasura (21/5) berhasil
menemukan belasan kilogram daging semi glonggongan. Daging tersebut
tidak disertai dengan surat pengantar dan keterangan kesehatan hewan.
Salah seorang pedagang mengaku tidak
tahu jika dagangannya semi glonggongan. Dia membeli dari penjual yang
berasal dari Ngampel,
Boyolali dengan harga Rp. 65.000 per kilogram.
Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmafet
Dispertan Ngatmini mengatakan, daging yang ditemui di Pasar Kartasura
semi glonggongan. Salah satu cirinya daging berair. Sebab daging yang
kualitasnya baik memiliki ciri kesat dan kering,” ujar Ngatmini.
Pihaknya juga tidak mendapatkan surat
pengantar dan keterangan kesehatan daging. Padahal daging yang
diperjualbelikan harus disertai dengan surat pengantar dan keterangan
kesehatan daging, dari dokter hewan.
“Surat itu menegaskan jika sapi itu
benar-benar sehat dan layak konsumsi. Tadi pedagang tidak bisa
menunjukkan surat tersebut,” ujarnya.
sumber :Pemkab Sukoharjo