SOLO – Keberadaan gelandangan dan pengemis di Kota Solo
kian meresahkan. Mereka kerap dijumpai bukan hanya di warung,
perempatan, rumah ibadah hingga jalan protokol. Sejumlah warga yang
berpartisipasi dalam Dinamika 103 SOLOPOS FM Jumat (31/5/2013) dengan
tema “Solo ladang pengemis”, memiliki pendapat beragam terkait hal ini.
Salah
seorang warga, Agus menilai ada ketidaksesuaian UU
dengan Perda. “Dalam
UU, gelandangan dipelihara oleh negara, tapi kok Perda menyebutkan
gelandangan dianggap menggangu ketertiban, ini tidak sinkron,” ujarnya.
Ditambahkan Agus, jika pemerintah hendak menertibkan gelandangan dan
pengemis, bisa dikenakan wajib lapor. Pendengar lain, Sulistyo melalui
telepon menyampaikan, uang yang didapatkan dari hasil mengemis, sangat
menggiurkan. Hal itu yang membuat banyak orang yang tertarik jadi
pengemis.
Beberapa pendengar juga berkomentar melalui Facebook.
Diantara Kurnia Utami yang berpendapat, masyarakat perlu dididik untuk
tidak memberi kepada para pengemis tersebut. “Pengemis pasti akan hilang
kalau masyarakat tidak ada yang memberinya uang,” tandasnya. Lain lagi
dengan Henry Prasetyo yang mengatakan “Jangan salahkan orang miskin,
bisa jadi mereka adalah kurban sistem pemerintahan yang ada.”
Pendapat
berbeda diutarakan oleh Sapto di Solo. “Mungkin sebaiknya kita memberi
hanya kepada para pengemis yang sudah tua renta dan difabel. Itu rasanya
lebih “aman” dalam berbagi kepada sesama. Atau kita salurkan kepada
badan amal,” ungkap Sapto.
Menanggapi hal ini, Kepala Kepala
Satpol PP, Sutarjo mengaku, pihaknya terus berupaya untuk mengatasi
serbuan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berkeliaran di Kota Solo,
bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Satlantas. Selain razia, pihaknya
juga tengah mengumpulkan informasi untuk memburu orang atau pihak yang
mengkoordinir para pengemis tersebut.
“Sekarang ini kita sedang
mencari otak di balik serbuan pengemis yang biasanya mengemis hanya di
hari-hari tertentu, tiap Kamis atau Jumat itu.”
Lebih lanjut
Sutarjo mempersilahkan masyarakat yang merasa terganggu dengan
keberadaan Gepeng untuk membuat laporan resmi, agar bisa segera
ditindaklanjuti. “ Sepanjang tidak ada laporan yang masuk, kita terus
terang agak sulit untuk menindak. Jadi kalau ada masyarakat yang merasa
terganggu dengan keberadaan Gepeng, ya langsung lapor saja.” tandasnya.
sumber:Solopos