Pemerintah
Kota Surakarta memberlakukan penataan koridor Jalan Jenderal
Sudirman (Jensud) mulai Jumat (28/12). Untuk menandai prosesi tersebut,
sejumlah acara dihelat disepanjang koridor Jensud mulai dari depan
kantor Bank Indonesia (BI) lama hingga depan kantor Pos
Solo. Diantaranya apel bersama jajaran Pemkot dan senam bersama. Untuk
kegiatan tersebut, sejumlah arus lalu lintas (lalin) menuju
lokasi tersebut terpaksa dihentikan mulai pukul 06.30 dan mulai dibuka 08.45 WIB. Seusai senam bersama dimeriahkan atraksi Reog Ponorogo, kemudian dipenghujung acara ditutup dengan pembukaan selubung rambu dilarang belok ke kanan di persimpangan BI. Dan pelepasan balon yang berisikan himbauan ‘tertib berlalu lintas budaya wong Solo’.Launching penataan koridor Jensud tersebut sekaligus sosialisasi penghilangan arus persimpangan di Jensud. Sehingga disepanjang jalan tersebut arah arusnya menjadi memanjang tanpa putus dari arah Gladak hingga depan balai kota. Untuk melintas ke Jalan Mayor Kusmanto dan ke arah Jalan Honggowongso, pengguna jalan harus berputar dibundaran Gladak atau bundaran depan balai kota. Berdasar pantauan Radar Solo, rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di koridor Jensud, berdampak pada penumpukan arus lalin dibeberapa jalan. Seperti di pertigaan Jalan Kapten Mulyadi arah ke Jalan Mayor Sunaryo yang sekarang diberlakukan satu arah dari Telkom ke timur. Tak hanya itu sejumlah pengguna jalan masih seenaknya melintas disepanjang Jensud karena tidak ada median jalan.“Lewat penataan koridor Jensud ini untuk mengembalikan budaya memiliki, merawat, menjaga dan mengamankan Kota Solo dan isinya. Jadi nanti koridor Jensud akan menjadi kawasan pusat budayanya Kota Solo,”papar FX Hadi Rudyatmo (Rudy), Wali Kota Solo.
lokasi tersebut terpaksa dihentikan mulai pukul 06.30 dan mulai dibuka 08.45 WIB. Seusai senam bersama dimeriahkan atraksi Reog Ponorogo, kemudian dipenghujung acara ditutup dengan pembukaan selubung rambu dilarang belok ke kanan di persimpangan BI. Dan pelepasan balon yang berisikan himbauan ‘tertib berlalu lintas budaya wong Solo’.Launching penataan koridor Jensud tersebut sekaligus sosialisasi penghilangan arus persimpangan di Jensud. Sehingga disepanjang jalan tersebut arah arusnya menjadi memanjang tanpa putus dari arah Gladak hingga depan balai kota. Untuk melintas ke Jalan Mayor Kusmanto dan ke arah Jalan Honggowongso, pengguna jalan harus berputar dibundaran Gladak atau bundaran depan balai kota. Berdasar pantauan Radar Solo, rekayasa lalu lintas yang diberlakukan di koridor Jensud, berdampak pada penumpukan arus lalin dibeberapa jalan. Seperti di pertigaan Jalan Kapten Mulyadi arah ke Jalan Mayor Sunaryo yang sekarang diberlakukan satu arah dari Telkom ke timur. Tak hanya itu sejumlah pengguna jalan masih seenaknya melintas disepanjang Jensud karena tidak ada median jalan.“Lewat penataan koridor Jensud ini untuk mengembalikan budaya memiliki, merawat, menjaga dan mengamankan Kota Solo dan isinya. Jadi nanti koridor Jensud akan menjadi kawasan pusat budayanya Kota Solo,”papar FX Hadi Rudyatmo (Rudy), Wali Kota Solo.
Ditambahkan Rudy dengan pembukaan kawasan tersebut akan
memperkuat branding Solo The Spirit of Java. Disamping untuk mengajak
kepada seluruh masyarakat untuk menghindari vandalisme, disamping
menciptakan lalu lintas yang lancar. Karena tidak ada crossing atau
perlintasan ditengah Jensud. Guna sosialisasi rekayasa lalin tersebut
akan diberi batas toleransi kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan
perubahan arus baru. Di sisi lain, pengendara yang melanggar akan
ditindak tegas. Karena Kota Solo merupakan pelopor kawasan tertib lalu
lintas tingkat nasional.
“Toleransi untuk sosialisasi dua minggu sudah
selesai. Karena kemarin malam (27/12) begitu marka kuning dicat di
aspal, biasanya pengendara yang berbelok sembarangan sudah tidak lagi.
Selama itu nanti kita turunkan personil untuk penjagaan. Dan ketika
terjadi pelanggaran lalu lintas maka pihak kepolisian yang akan
menindak,” jelasnya.Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan
berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Nomor 6 Tahun
2005, batas toleransi selama satu bulan atau 30 hari.
“Selama dua minggu diadakan sosialisasi,
selebihnya untuk melakukanevaluasi. Jadi baru diterapkan penegakan
secara hukum setelah 30 hari dioperasikannya kawasan ini,”
ujarnya. Paska ditutupnya persimpangan BI dengan barikade, otomatis
traffic light di persimpangan tersebut akan dihilangkan. Kemudian akan
diganti Pelican Crossing bagi pejalan kaki yang ingin melintas
dijalur tersebut. Dan tahun 2013 akan ada dua Pelican Crossing di
persimpangan tersebut.
Sumber:http://www.surakarta.go.id/konten/koridor-jalan-jenderal-sudirman-dilaunching-sosialisasi-manajemen-lalu-lintas-dimulai